
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mulai mengemuka di ruang publik. Ia menilai bahwa agenda pembahasan regulasi kepemiluan masih memiliki waktu yang cukup panjang, mengingat pelaksanaan pilkada serentak berikutnya masih relatif lama.
Puan menegaskan bahwa DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas RUU Pemilu karena aturan tersebut menyangkut hajat hidup demokrasi serta hak politik rakyat Indonesia.
Puan Maharani Tidak Perlu Tergesa-gesa
Menurut Puan, perubahan regulasi pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap pasal harus dikaji dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pilkadanya masih lama, jadi kita tidak perlu terburu-buru. Semua harus dibahas secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.
Menjaga Kualitas Demokrasi
Puan menekankan bahwa RUU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Tuna55, bukan sekadar menyesuaikan teknis pelaksanaan pemilu. Menurutnya, regulasi kepemiluan harus mampu menjamin pemilu yang jujur, adil, transparan, serta inklusif.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya harus dijadikan pelajaran untuk memperbaiki sistem, termasuk dalam hal pengawasan, pembiayaan politik, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Wacana Pilkada dan Efisiensi Anggaran
Di tengah pembahasan RUU Pemilu, muncul pula wacana efisiensi anggaran yang memicu perdebatan publik, termasuk terkait mekanisme pilkada. Puan menilai bahwa efisiensi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi.
“Efisiensi penting, tapi jangan sampai mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” tegasnya.
DPR Siap Tampung Aspirasi
Puan memastikan DPR akan menampung aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menilai partisipasi publik sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Dengan pendekatan yang inklusif dan tidak tergesa-gesa, DPR berharap RUU Pemilu nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa depan.