You are currently viewing OJK Jatuhkan Sanksi ke PIPA Terkait Penyajian Laporan Keuangan 2023

OJK Jatuhkan Sanksi ke PIPA Terkait Penyajian Laporan Keuangan 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta sejumlah pihak terkait. Sanksi ini berkaitan dengan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal. Langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam menegakkan disiplin di sektor pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas emiten.

Keterangan Resmi OJK Tentang PIPA

Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, PIPA terbukti melakukan pengakuan aset yang tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Pengakuan aset tersebut berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar.

OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta ketentuan lain yang mengatur kewajiban penyajian laporan keuangan yang benar, lengkap, dan akurat oleh perusahaan terbuka. Kesalahan penyajian laporan keuangan dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat menyesatkan investor dan pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan investasi.

Tidak hanya berhenti pada korporasi, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi PIPA periode 2023. Direksi yang terdiri dari Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Sanksi ini dijatuhkan karena para direksi dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Lebih jauh, Direktur Utama PIPA saat itu, Junaedi, juga menerima perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun. Sanksi larangan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak pimpinan perusahaan yang lalai atau melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan perusahaan publik.

Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor independen yang terlibat dalam audit LKT 2023 PIPA. Auditor Agung Dwi Pramono, yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit laporan keuangan PIPA. Sanksi ini mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UUPM serta ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa akuntan publik.

Pengusutan oleh Bareskrim Polri

Di sisi lain, kasus PIPA juga bergulir ke ranah pidana. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan proses IPO PIPA. Pada 3 Februari 2026, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dalam IPO tersebut.

Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham terkait pencatatan saham perdana PIPA. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses IPO. Mereka adalah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia; DA, seorang penasihat keuangan; serta RE, Project Manager IPO dari PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Menurut Ade Safri, hasil penyidikan menemukan fakta bahwa PIPA sejatinya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal ini disebabkan oleh valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi perusahaan tercatat. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa atau manipulasi dalam proses IPO yang berpotensi merugikan investor.

Kasus PIPA ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku pasar modal mengenai urgensi kepatuhan terhadap regulasi, transparansi laporan keuangan, serta profesionalisme seluruh pihak yang terlibat. OJK dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kredibilitas dan kesehatan pasar modal Indonesia. Tuna55

Leave a Reply