
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik. RUU ini dinilai krusial karena bertujuan memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan serius lainnya.
Dalam draf terbaru, RUU Perampasan Aset disusun dalam 8 bab, 62 pasal, dan memuat 16 pokok aturan utama yang mengatur mekanisme perampasan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset hasil kejahatan.
Struktur dan Ruang Lingkup RUU
Bab awal RUU mengatur ketentuan umum, termasuk definisi aset hasil tindak pidana, subjek hukum, serta ruang lingkup perampasan. Selanjutnya, diatur mengenai jenis-jenis aset yang dapat dirampas, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun aset digital.
Prinsip Perampasan Aset
Salah satu poin penting dalam ini adalah penerapan prinsip non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset yang dapat dilakukan meski pelaku belum atau tidak dapat dijatuhi pidana, sepanjang terdapat bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Mekanisme Hukum
RUU mengatur prosedur pengajuan permohonan perampasan oleh aparat penegak hukum ke pengadilan. Hakim memiliki kewenangan menilai kecukupan bukti sebelum memutuskan apakah aset dapat dirampas. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset
Bab tersendiri mengatur pengelolaan aset yang telah dirampas. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara Tuna55, termasuk pembiayaan program sosial, pemulihan kerugian negara, dan pemberantasan kejahatan. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga khusus agar transparan dan akuntabel.
Dampak dan Harapan
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan, sehingga memberikan efek jera yang kuat. Selain itu, ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, karena negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Dengan struktur 8 bab, 62 pasal, dan 16 pokok aturan, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius. Publik kini menanti kelanjutan pembahasan di DPR dan pengesahannya sebagai payung hukum baru dalam perampasan aset hasil kejahatan.