
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 sebagai
langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organization (SRO) di sektor pasar modal serta bursa karbon.
Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan akuntabilitas penyelenggaraan
perdagangan efek maupun perdagangan unit karbon di Indonesia.
Penerbitan POJK 31/2025 dinilai sebagai respons atas pesatnya perkembangan pasar modal nasional serta mulai
tumbuhnya ekosistem perdagangan karbon sebagai instrumen penting dalam agenda transisi energi dan pengendalian perubahan iklim.
POJK Memperkuat Peran Self-Regulatory Organization
SRO merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menegakkan aturan internal di lingkup pasar,
seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam konteks bursa karbon, SRO juga berperan mengatur mekanisme perdagangan unit karbon agar berjalan tertib dan kredibel.
Melalui POJK 31/2025, OJK memperjelas batas kewenangan, kewajiban, serta standar tata kelola yang harus dipenuhi SRO.
Regulasi ini menekankan pentingnya prinsip independensi, profesionalisme, dan pengelolaan risiko agar SRO
mampu menjalankan fungsinya tanpa konflik kepentingan.
Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor
Salah satu fokus utama POJK 31/2025 adalah peningkatan transparansi dan perlindungan terhadap investor serta pelaku pasar.
OJK mewajibkan SRO untuk memiliki sistem pengawasan internal yang lebih ketat, mekanisme penanganan pelanggaran yang jelas,
serta kewajiban pelaporan yang lebih terstruktur kepada otoritas.
Dengan aturan ini, setiap potensi manipulasi pasar, insider trading, maupun praktik perdagangan yang tidak wajar diharapkan
dapat dideteksi lebih dini. Hal ini juga berlaku pada perdagangan karbon, yang dinilai memiliki risiko baru karena
melibatkan komoditas non-konvensional berupa unit emisi.
Penguatan Bursa Karbon Nasional
POJK 31/2025 turut menjadi pilar penting dalam pengembangan bursa karbon Indonesia Tuna55. OJK menilai perdagangan
karbon harus dibangun dengan standar tata kelola setara pasar modal agar dapat menarik partisipasi pelaku usaha domestik maupun investor global.
Melalui pengaturan yang lebih rinci terhadap peran SRO di bursa karbon, pemerintah ingin memastikan bahwa perdagangan
unit karbon dilakukan secara kredibel, dapat diaudit, dan benar-benar mendukung target penurunan emisi nasional.
Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Penguatan tata kelola ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.
Kepastian aturan dan transparansi dianggap menjadi kunci agar pasar modal dan bursa karbon dapat tumbuh sehat, stabil, dan berkelanjutan.
OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi bagian dari strategi jangka
panjang untuk membangun sistem pasar keuangan yang modern, berintegritas, serta mampu bersaing di tingkat global.